Kegagalan
Reaganomic dan Di Indonesia, istilah anarki, anarkis atau anarkisme
digunakan oleh media massa untuk menyatakan suatu tindakan perusakan,
perkelahian atau kekerasan massal. Padahal menurut para pencetusnya,
yaitu William Godwin, Pierre-Joseph Proudhon, dan Mikhail A Bakunin,
anarkisme adalah sebuah ideologi yang menghendaki terbentuknya
masyarakat tanpa negara, dengan asumsi bahwa negara adalah sebuah bentuk
kediktatoran legal yang harus diakhiri.
Negara
menetapkan pemberlakuan hukum dan peraturan yang sering kali bersifat
pemaksaan, sehingga membatasi warga negara untuk memilih dan bertanggung
jawab atas pilihannya sendiri. Kaum anarkis berkeyakinan bila dominasi
negara atas rakyat terhapuskan, hak untuk memanfaatkan kekayaan alam dan
sumber daya manusia akan berkembang dengan sendirinya. Rakyat mampu
memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa campur tangan negara.
Namun, kaum
punk menyadari sepenuhnya bahwa ideologi anarkisme, seperti yang pernah
dikatakan Lenin, adalah paham yang naif milik para pemimpi dan
orang-orang putus asa. Mereka menyadari ideologi ini sulit dikembangkan
karena masyarakat masih membutuhkan negara untuk mengatur mereka.
Kaum punk
memaknai anarkisme tidak hanya sebatas pengertian politik semata. Dalam
keseharian hidup, anarkisme berarti tanpa aturan pengekang, baik dari
masyarakat maupun perusahaan rekaman, karena mereka bisa menciptakan
sendiri aturan hidup dan perusahaan rekaman sesuai keinginan mereka.
Punk etik semacam inilah yang lazim disebut DIY (do it yourself/lakukan
sendiri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar